
Padangan Kamis, 8 Mei 2025
Berdasarkan aturan Kepmendesa PDT No 3 tahun 2025 mengamanatkan minimal 20% Dana Desa dipergunakan Untuk Ketahanan Pangan berupa Penyertaan Modal Ke Bumdes; itu berarti kegiatan akan dilaksanakan oleh Bumdes. Berdasarkan atas Musyawarah tentang potensi desa disepakati kegiatan Ketahanan Pangan Desa Padangan disepakati Penanaman Alpukat, jagung dan pengadaan pupuk serta sarana produksi pertanian lainnya.
Maka berdasarkan atas hal tersebut dilaksanakan pramusdes oleh tim anggaran desa dan BPD dipimpin oleh perbekel untuk Perubahan APBES 1 Tahun 2025.
Alokasi anggaran yang disepakati untuk Ketahanan pangan Rp 180.000.000,- ini berarti sudah lebih dari 20 % dan ini sudah sesuai dengan regulasi yang dikeluarkan Menteri Desa PDT.
Dengan adanya pemenuhan anggaran untuk ketahanan pangan sesuai ketentuan menyebabkan terjadinya pergeseran anggaran dan pergantian program yaitu program pemberian bibit kakao ke masyarakat di hapus diganti dengan pengadaan water meter warga yang rusak.
Disamping itu ada beberapa penyesuaian RAB di kegiatan fisik yang disebabkan oleh adanya perubahan harga ongkos tukang dan pajak pada beberapa kegiatan fisik.


