Padangan, 14 Januari 2025.
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Padangan Tahun 2025 disusun berdasarkan Peraturan Perundang undangan yang ada, potensi desa, persoalan persoalan dimasyarakat baik persoalan sosial, ekonomi maupun lingkungan yang terangkum dalam Dokumen Perencanaan Desa seperti RPJMDESA dan RKPDESA. Disamping itu Program Prioritas Nasional harus dikedepankan dengan segala ketentuan yang ada disamping Program Prioritas Nasional Sekala Desa.
Proses penyusunan APBDes Desa Padangan tentu saja mengacu pada RKP Desa tahun 2025 yang ditetapkan tahun 2024. Dilanjutkan dalam pembahasan pembahasan dan Penetapan APBDes Desa Padangan lewat proses Musdes pada tanggal 31 Desember Tahun 2024.
Adapun prinsip dalam penyusunan APBDes yaitu: partisipatif, transparan, akuntabel dan berkelanjutan.
Tentu saja masih banyak persoalan persoalan dimasyarakat yang belum bisa dibiayai lewat APBDes, untuk hal itu program akan dibawa ke pemerintah yang lebih tinggi lewat Daftar Usulan ke Kabupaten, Provinsi, Pusat dan anggota dewan (jalur politik).