Padangan, Senin 19 Mei 2025.
Menindak lanjuti Instruksi Presiden No 9 tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih, Surat Edaran ( SE ) Menteri Koperasi No 1 Tahun 2025, Surat Edaran (SE) Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi No 6 Tahun 2025 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-9/MK/PK/2025, maka telah selesai dilaksanakan Musyawarah Desa Kusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Padangan.
Musyawarah dihadiri oleh 40 orang peserta dari 55 orang undangan yang berasal dari berbagai komponen, lembaga dan tokoh masyarakat Desa Padangan. Adapun OPD terkait yang hadir sebagai narasumber dari Dinas Koperasi UMK dan Tenaga Kerja Kabupaten Tabanan, DPMD Kabupaten Tabanan, Kecamatan, Pendamping Desa dan Babinkamtibmas serta Babinsa.
Adapun Keputusan Musyawarah sebagai berikut:
1. Anggota Pendiri sejumlah 40 orang.
2. Kelembagaan
A. Pengawas terdiri dari:
Ketua : Perbekel Desa Padangan Ir I Wayan Warditha
Anggota: I Gede Suamba SE
I Gede Purnawan.
B. Pengurus terdiri dari
Ketua. : I Made Suamanta SE
Wakil Ketua Bidang Usaha : I Wayan Supantia
Wakio Ketua bidang Anggota: I Made Latera
Sekretaris. : I Ketut Rinawan SPd.
Bendahara. : Ni Kadek Mirawati.
Adapun mengenai Simpanan pokok dan wajib juga disepakati dalam Musdesus, kedudukan dan jenis usaha. Prihal rekrutmen anggota akan ditindak lanjuti dalam jangka waktu dekat ini dan hal lainnya sampai pada pendaftaran di notaris