Padangan 21 Januari 2025.
BPD Desa Padangan melaksanakan Musyawarah Desa tentang Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes Desa Padanga tahun 2024. Acara ini dihadiri oleh undangan seperti Kasi Pemerintahan Kecamatan Pupuan Dewa Nuriasa, Anggota DPRD Tabanan Bpk I Gede Purnawan, Pendamping Desa Kabupaten Tabanan, Pendamping Desa Kecamatan dan Pendamping Lokal Desa. Acara ini juga di hadiri oleh komponen masyarakat seperti LPM, Pengurus Bumdes, PKK dan tentu saja Perbekel Desa Padangan beserta perangkat Desa. Musdes dipimpin oleh Ketua BPD I Ketut Sukandi.
Dalam sambutannya Perbekel Desa Padangan Ir. I Wayan Warditha menyampaikan tentang pelaksanaan pembangunan tahun 2024 yang mana pada dasarnya sudah berjalan dengan baik, namun ada beberapa program karena sesuatu dan lain hal kemudian tidak terlaksana, seperti contohnya senderan di TPA, namun kemudian program ini di pasang lagi dalam program tahun 2025 setelah ada perbaikan di RAB.
Masukan masukan dr peserta musyawarah sangat positif dan tentu saja akan dipakai perbaikan kinerja tahun 2025 ini oleh Pemerin9tah Desa Padangan mulai da4i 0erencanaan, pelaksanaan dan pelaporan.
Pembahasan Keputusan Menteri Desa PDT No 3 tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan menyangkut Penggunaan Dana Desa sebanyak 20% yang nanti menjadi penyertaan modal di Bumdes, mendapatkan pendapat yang beragam yang nantinya pendapat pendapat tersebut dijadikan dasar untuk Musdes Perubahan Anggaran tahun 2025, sambil menunggu ketentuan ketentuan lebih lanjut dari ppemerintah yang lebih tinggi.