
Padangan 9 April 2025.
Menindak lanjuti Permendes PDTT NO 2 TH 2024 tentang Petunjuk Oprasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa thn 2025 dan KepMenDes PDTT NO 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan agar Tercipta Swasembada Pangan, maka Pemerintah Desa Padangan melaksanakan Musyawarah Kelompok pada tanggal 24 Maret 2025 dengan mengundang/ yang dihadiri Pendamping Desa Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan pendamping Lokal Desa Padangan, Penyuluh Pertanian, Pemerintah Kecamatan Pupuan, BPD, LPM, Bumdes Sejahtera Mandiri Padangan, Pengurus Subak, Babin Kamtibmas, Babinsa dan Desa Adat.
Dalam musyawarah kelompok tersebut di laksanakan identifikasi potensi ekonomi di Desa Padangan selanjutnya dipadankan dengan ketentuan dalam KepMenDes No3 tahun 2025.
Keputusan Musyawarah Kelompok yaitu:
1. Program Ketapang dilaksanakan oleh Bumdes Sejahtera Mandiri Padangan
2. Besaran alokasi Anggaran minimal 20% dari Dana Desa tahun 2025
3. Hasil Identifikasi
a. Usaha Sarana Produksi Pertanian seperti Pupuk, obat obatan dan peralatan pertanian
b. Penanaman Jagung.
c. Penanaman Alpokat
d. Cabai, Kunyit , Kencur
e. Jamur tiram
f. Ayam petelor.
g. Babi
Hasil identifikasi potensi ini akan dibawa dalam Musyawarah Desa untuk di tetapkan sekitar bulan april 2025.


