
Padangan 14 Februari 2025.
Sebagai bentuk kepatuhan terhadap pelaksanaan peraturan perundang undangan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Padangan, maka hari ini Pemerintah Desa Padangan memasang Baliho APBDES 2025 dan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2025, hal ini sesuai dengan Undang Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang Undant No 6 tahun 2014 tentang Desa untuk selanjutnya dirubah meniadi UU No 3 TAHUN 2024 tentang Perubahan ke Dua Atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Adapun tujuan pemasangan baliho ini untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang program Pemerintahan Desa Padangan yang didanai APBES, membangun pentingnya kesadaran akan pentingnya pengawasan dan akuntabilitas dalam penggunaan Dana Desa, memantau perkembangan proyek yang sedang berlangsung dan memantau penggunaan Dana Desa.
Pemasangan dilaksanakan dalam bentuk Baliho di tempat strategis untuk selanjutnya di informasikan lebih luas dalam Sistem Informasi Desa yang dikelola oleh desa Padangan seperti website desa, grup WA dan media sosial lainnya.


