Padangan Kamis, 8 Mei 2025 Berdasarkan aturan Kepmendesa PDT No 3 tahun 2025 mengamanatkan minimal 20% Dana Desa dipergunakan
ᬤᬾᬲ ᬤᬶᬕᬶᬢᬮ᭄ ᬩᬾᬃᬩᬲᬶᬲ᭄ ᬓᬾᬬᬭᬶᬧ᬴ᬦ᭄ ᬮᭀᬓᬮ᭄
Padangan Kamis, 8 Mei 2025 Berdasarkan aturan Kepmendesa PDT No 3 tahun 2025 mengamanatkan minimal 20% Dana Desa dipergunakan
Padangan, Kamis 8 Mei 2025. Warga Subak Abian Tegal Gintungan da Warga Subak Batur Gambuk Desa Padangan bergotong royong
Padangan Senin 5 Mei 2025. Perbekel Desa Padangan I Wayan Warditha di dampingi oleh Sekretaris Desa Padangan I Kt Suapta,
Padangan 15 April 2025. Untuk menjaga kebersihan Desa Padangan, TP.PKK bersama seluruh Kader Kesehatan, Kawil dan dipimpin
Padangan 9 April 2025. Menindak lanjuti Permendes PDTT NO 2 TH 2024 tentang Petunjuk Oprasional Atas Fokus Penggunaan Dana
Padangan jumat 14 Maret 2025 Menindaklanjuti Keputusan Menteri Desa No 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa
Padangan 7 Maret 2025. Program Desa yang sangat penting adalah memberikan pelatihan kepada anak anak dimana progaam ini
Padangan 7 Maret 2025. Hari piodalan di Padmasana jatuh pada Hari jumat wuku Kulantir tanggal 7 Maret 2025 dilaksanakan
Jam pelayanan kantor dan aparatur desa
Jadwal layanan kantor
Perangkat yang melayani masyarakat
Keterbukaan pengelolaan keuangan untuk masyarakat