
Padangan jumat 14 Maret 2025
Menindaklanjuti Keputusan Menteri Desa No 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan dan Surat DPMD Kabupaten Tabanan prihal KETAPANG ( Ketahanan Pangan) maka telah dilakukan rapat kordinasi internal antara Perbekel dengan Perangkat Desa Padangan.
Dalam rapat tersebut di bahas masalah kebijakan, langkah langkah mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban.
Dalam Perencanaan Penggunaan Dana Desa untuk Ketapang akan dilaksanakan identifikasi sumber daya ekonomi desa dan pelaku usaha ekonomi sektor pangan dengan melaksanakan Musyawarah Kelompok dan Musyawarah Desa dengan menghadirkan komponen masyarakat seperti Subak, kelompok2 bidang pertanian dan peternakan, Pendamping Desa, Dinas Pertanian, dan tentu saja Kelembagaan Desa. Output yang dihasilkan benar benar mencerminkan kebutuhan dan tentu saja bisa menjadikanDesa Padangan swasembada pangan sesuai tematik yang disepakati.
Dalam perencanaan diharapkan memuat seluruh proses produksi sampai pemasaran dan analisa bisnis nantinya akan dibuat oleh Bumdes Sejahtera Mandiri Padangan yang akan melaksanakan kegiatan ketahanan pangan ini.
Seluruh proses akan dibuatkan jadwal oleh Tim Perencanaan Desa dibawah kendali Sekdes dengan waktu segera namun penetapan APBDES Perubahanv2025 masih menunggu ketentuan dari pemerintah yang lebih tinggi.


