
Padangan 17 juli 2025. Pembangunan Pustu Desa Padangan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Tabanan tahun anggaran 2025. Tahap awal dari pembangunan ini dilaksanakan rapat Pra Contruction Meeting ( PCM ) oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan dengan mengundang Konsultan, konsultan pelaksana CV. RUSMA INDAH, rekanan dan Perbekel Desa Padangan. Dalam rapat ini meminta penjelasan dari pihak konsutan menyangkut gambar dan pelaksanaan lainnya.
Anggaran yang dialokasikan untuk pelaksanaan pembangunan ini sebesar Rp. 514.315.263,10 dari APBD Kabupaten Tabanan. Pelaksanaan pembangunan selama 90 hari oleh Kontraktor Pelaksana CV. MERTA ADISETIA.
Pada kesempatan ini Perbekel Desa Padangwn menekankan agar pembangunan dilaksanakan sesuai ketentuan, sehingga bangunan berdiri kokoh , disertai pertimbangan estetika dan kebutuhan pustu.


