
Padangan 21 Juli 2025. Pembangunan fasilitas pengelolaan sampah khususnya TPA dilaksanakan untuk menjaga agar jangan mengganggu pemukiman, sungai dan kebun penyanding.
Pelaksanaan senderan dilakukan secara menyeluruh karena batas timur, selatan dan barat belum mendapatkan penanganan tuntas. Dibeberapa bagian hanya fondasi senderan bahkan sisi timur belum sama sekali.
Kebijakan Pemdes Desa Padangan tahun 2025 melaksanakan penyenderan dengan anggaran Rp. 101.730.000,- dengan sumber anggaran dari Dana Desa dan waktu pengambilan kegiatan selama 1 bulan.
Pengawasan pelaksanaan kegiatan hari ini bersama dengan Bp. Babinkamtibmas Wayan Heri Kusuma.


